Pengolahan Limbah Cair Pada Industri Dan Permasalahannya
Kegiatan industri dalam menghasilkan suatu barang dan atau jasa memberikan berbagai dampak positif dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Namun dari setiap kegiatan produksi yang dilakukan oleh industri tentu menghasilkan dampak negatif juga yakni limbah sebagai hasil sampingan dari kegiatan industri tersebut. Limbah yang disebut juga polutan adalah bagian yang tidak terlepaskan dari suatu industri, baik industri besar maupun industri kecil. Efek dari limbah yang dihasilkan itu tentu bisa mengganggu keseimbangan lingkungan. Salah satu limbah yang dihasilkan suatu industri dapat berupa limbah cair. Limbah cair merupakan sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair. Limbah cair atau polutan yang dihasilkan oleh suatu industri harus diolah dengan baik agar tidak melewati batas baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengolahan limbah cair adalah menjaga air yang keluar tetap bersih dengan menghilangkan polutan yang ada dalam air limbah tersebut, atau dengan menguraikan polutan yang ada didalam air limbah sehingga hilang sifat-sifat dari polutan tersebut. Sebelum melakukan perencanaan dan pelaksanaan pengolahan limbah cair, industri harus memahami manajemen pengelolaan limbah seperti menetapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan dan pengolahan limbah, kebijakan untuk minimasi limbah sebelum menghasilkan dan mengolah limbah, menetapkan personil yang bertanggung jawab terhadap penerapan prosedur pengelolaan dan pengolahan limbah serta melakukan evaluasi penerapan prosedur pengelolaan dan pengolahan limbah. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengolahan limbah meliputi
- Proses produksi pada industri tersebut,
- Kualitas dan kuantitas limbah cair yang dihasilkan serta perubahannya,
- Kondisi lingkungan secara geografi, kondisi air di sekitar daerah pembuangan limbah cair.
Ada beberapa cara pengolahan limbah cair yang dapat dilakukan di industri yaitu:
- Pengolahan limbah secara fisika
Dengan memisahkan material-material pengotor yang kasat mata serta berukuran cukup besar dengan menggunakan penyaringan atau perlakuan fisik. Prosesnya meliputi sedimentasi, floatasi, absorbs, dan penyaringan (screening); - Pengolahan limbah secara kimia
Adanya penambahan bahan kimia untuk mengendapkan / memisahkan / menghilangkan zat-zat pengotor dalam limbah cair tersebut. Prosesnya meliputi koagulasi, oksidasi, penukar ion, degradasi, ozonisasi, dan lain-lain. - Pengolahan limbah secara biologi
Menggunakan biota hidup atau mikroba untuk menguraikan zat-zat pencemar didalam limbah cair. Prosesnya meliputi aerobik, anaerobik, fakultatif.
Sebelum membuang limbah cair ke badan air, sebaiknya industri harus memastikan bahwa limbah cair yang dibuang telah aman bagi lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara pengambilan sampel limbah cair yang dilakukan di titik outlet pengolahan limbah cair yaitu titik setelah pengolahan limbah cair selesai dilakukan namun sebelum dibuang ke badan air. Pengujian sampel tersebut bisa dilakukan di laboratorium internal maupun laboratorium eksternal yang telah terakreditasi. Hasil pengujian yang dikeluarkan sebaiknya dibandingkan dengan baku mutu sesuai peraturan perundangan lingkungan hidup yang dikeluarkan oleh pemerintah dan yang masih berlaku. Baku mutu dapat didefinisikan sebagai ukuran batas atau kadar unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam limbah cair yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
Adapun peraturan yang mengatur baku mutu air limbah yang berlaku saat ini secara nasional adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang baku mutu air limbah. Peraturan ini mengatur baku mutu air limbah untuk industri pelapisan logam, industri galvanis, industri minyak goreng, industri monosodium glutamate, industri inosin monofosfat, industri pengolahan kopi, industri elektronika, industri pengolahan susu, industri pengolahan buah-buiahan dan/atau sayuran, industri pengolahan hasil perikanan, industri hasil pengolahan rumput laut, industri pengolahan kelapa, industri pengolahan daging, industri pengolahan kedelai, industri pengolahan obat tradisional atau jamu, industri peternakan sapi dan babi, industri petrokimia hulu, industri gula, industri gula rafinasi, industri cerutu, proses primer basah dalam industri rokok dan/atau cerutu, proses primer kering dalam industri rokok dan/atau cerutu, proses sekunder dalam industri rokok dan/atau cerutu , dan industri oleokimia dasar. Baku mutu limbah cair bagi industri diatas ditetapkan berdasarkan kemampuan teknologi pengolahan air limbah yang umum digunakan atau berdasarkan daya tampung lingkungan di wilayah industri tersebut untuk memperoleh konsentrasi atau beban pencemaran yang paling tinggi. Baku mutu untuk tiap industri tentu berbeda untuk setiap parameter dan persyaratannya. Sebagaimana bisa dilihat di Tabel 1 untuk baku mutu industri pelapisan logam dan galvanis, pada Tabel 2 untuk baku mutu industri Penyamakan Kulit, dan Tabel 3 untuk baku mutu minyak sawit dibawah ini.
TABEL 1. BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI INDUSTRI PELAPISAN LOGAM DAN GALVANIS
TABEL 2. BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT
TABEL 3. BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI INDUSTRI MINYAK SAWIT
Namun demikian, ada beberapa permasalahan dalam mengolah air limbah di industri yang harus diperhatikan, yaitu:
- Pengetahuan tentang Neraca bahan dari bahan baku dan air yang digunakan dalam proses produksi,
- Kualitas air buangan dan debit limbah cair yang fluktuatif.
- Variasi jenis limbah cair yang dihasilkan, misal kadar polutan yang tinggi untuk sedikit parameter
- Sifat-sifat air buangan yang tidak berubah setelah digunakan misalnya air pendingin.
Secara ekonomis, industri akan lebih mudah untuk melakukan pengolahan air limbah yang dilakukan secara terpisah daripada yang telah tercampur dengan sumber air limbah lain. Industri diharapkan sedapat mungkin memisahkan limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan produksi dari limbah cair domestik ataupun dari air hujan. Dengan demikian pelaksanaan pengolahan air limbah industri dapat dilakukan dengan optimal, air limbah yang telah diolah dapat dialirkan ke badan air dan tidak memberi dampak buruk pada lingkungan sekitar.
Sumber : http://bbkk.kemenperin.go.id/page/bacaartikel.php?id=eU3YJpVUfHOH2TRZcW3POF5OTx-UfuvlPdN2-lEPIT0